STRATEGI BANK SYARIAH DALAM MENGATASI NON PERFORMING FINANCING
Abstract
Sangat menarik membahas tentang kinerja bank syariah, sebab bank syariah menjadi fenomena dalam pengembangan ekonomi umat sesuai prinsip ekonomi Islam. Perbankan syariah selalu mengedepankan asas demokrasi ekonomi, serta prinsip kehati-hatian, kemudahan dan transparansi yang dijalankan mendukung tujuan perbankan syariah. Pada bank syariah kredit macet disebut juga dengan Non Performing Financing (NPF) adalah salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank, karena NPF yang tinggi adalah indikator gagalnya bank dalam mengelola bisnis antara lain timbul masalah likuiditas (ketidakmampuan membayar pihak ketiga), rentabilitas (hutang tidak dapat ditagih), dan solvabilitas (modal berkurang). Sistim perbankan syariah memiliki faktor fundamental yang dapat menahan timbulya NPF agar tidak meluas. Perbankan syariah memiliki caranya sendiri dalam mengatasi NPF. Bertansaksi di perbankan syriah berarti menghindari berbagai praktek keuangan yang menylahi ketentuan syariah. Patut disadari oleh seluruh umat Islam, bahwa ketaatan akan syariat atau ketentuan hukum Islam akan mendatangkan kemanfaatan yang tidak hanya dijanjikan di akhirat, tetapi akan menikmatinya secara langsung di dunia sebagai sebuah karunia Allah ta’ala.
Kata Kunci: Strategi, Bank Syariah, Non Performing Financing
Full Text:
PDFReferences
A. Wangasidjaja, 2011, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Abdul Ghafur Anshori, 2008, Tanya Jawab Perbankan Syari’ah, Yogyakarta: UII Press.
Adrian Sutedi, 2009, Perbankan Syari’ah: Tinjauan Dan Beberapa Segi Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ascarya, 2006, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Bank Indonesia.
Ayu Putu Kusuma Wardhani, Ida Bagus Putu Sutama, dan I Made Dedy Priyanto, 2020, Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Bagi Umkm Pasca Gempa Bumi di Bank BRI Kabupaten Lombok Utara, OJS. Unud, Universitas Udayana Bali.
Deasy Dwihandayani, Analisis Kinerja Non Performing Loan (NPL) Perbankan Di Indonesia dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi NPL, Jurnal Ekonomi Bisnis, Vol. 22 No. 3, 2017, Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Sejarah-Perbankan-Syariah.apsx, website resmi OJK. https://blog.amartha.com/sejarah-dan-perkembangan-bank-syariah-di-indonesia/
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
M. Nur Rianto Al-Arif, 2015, Pengantar Ekonomi Syariah; Teori dan Praktek, Bandung: Pustaka Setia.
Muhamad Turmudi, Manajemen Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Perbankan Syariah,Jurnal Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 1 Nomor 1, Juni 2016, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Kendari
Muhammad Syafi’i Antonio, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani,
Muhammad, 2008, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Muhammad Abdurrahman Qasim, Majmu’ Fatawa Syekhul Islam, Ibnu Taimiyah, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Nurnasrina,2017, Kegiatan Usaha Bank Syariah, Yogyakarta: Kelimedia.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15 /PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank
Trisadini P. Usanati dan Abd. Shomad, 2017, Hukum Perbankan, Depok: Kencana.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Veithzal Riva`I, 2010, Islamic Banking Sistem Bank Islam Bukan Hanya Solusi Menghadapi Krisis Namun Solusi Menghadapi Perbankan dan Ekonomi Global Sebuah Teori, Konsep dan Aplikatif, Jakarta: Bumi Aksara.
DOI: https://doi.org/10.56005/jit.v3i1.100
Refbacks
- There are currently no refbacks.