Kegagalan Pasar (Market Failure): Information Asymmetric, Externalities, Public Goods Dan Inefficient Allocation
Abstract
Kegagalan pasar adalah suatu kondisi dimana pasar mengalami kegagalan dalam menyediakan kebutuhan pasar secara efisien atau ketimpangan antara produsen dan konsumen. Pada saat tidak terpenuhinya kondisi yang ideal, maka alokasi sumber daya dari pihak produsen dan konsumen tidak optimum. Kondisi ini merupakan kegagalan pasar. Implikasi ekstrim dari fenomena ini adalah kolapsnya pasar tersebut sehingga tidak dihasilkannya lagi komoditas pasar terkait. Kegagalan pasar juga dapat diartikan sebagai kegagalan dari suatu institusi, yang berkaitan dengan pasar atau pengaturannya dalam menyokong aktivitas yang diperlukan juga menghentikan aktivitas yang tidak diperlukan dalam kegiatan pasar. Secara umum, kegagalan pasar ini bisa terjadi karena sifat pasar, sifat barang, dan informasi yang tersedia. Ketiga faktor ini menyebabkan reaksi produsen dan konsumen sehingga alokasi sumber daya tidak optimal. Artikel ini membahas faktor informasi yang tidak simetris yang merupakan bagian dari informasi yang tersedia, ekternalitas dan public goods yang merupakan bagian dari sifat barang, sebagai faktor penyebab kegagalan pasar. Paper ini juga membahas akibat adanya kegagalan pasar, yaitu terjadinya alokasi yang tidak efisien. Dengan melakukan kajian literatur, untuk mencegah kegagalan pasar maka perlu peran pemerintah, pihak swasta yang peduli, dan kesadaran pelaku pasar dalam menerapkan prinsip ekonomi syariah. Dengan terciptanya pasar yang efisien, maka alokasi sumber daya dari transaksi di pasar yang efisien akan menyebabkan alokasi konsumen biaya menjadi efisien.
Keywords: pasar, gagal, barang, ekternality, informasi asimetris, barang dan layanan publik,
Full Text:
PDFReferences
Awwaludin, M. S., & Suprayogi, N. (2020). Perbandingan Pengungkapan Nilai-‐Nilai Islam Pada Laporan Tahunan Bank Syariah Di Indonesia Dan Malaysia. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 7(1), 141–150. https://doi.org/10.20473/vol7, 2021.
Burki, A. A., & Khan, M. ul H. (2004). Effects of allocative inefficiency on resource allocation and energy substitution in Pakistan’s manufacturing. Energy Economics, 26(3), 371–388. https://doi.org/10.1016/j.eneco.
C, M. R., Abdurrahman, & Bayuni Eva Misfah. (2018). Mirna Rahayu Sirojudin,Moral Hazard di Lembaga Keuangan Syariah Menurut Pandangan Islam. Jurnal Prosiding Keuangan Dan Perbankan Syariah, 4(1),326–333. Retrieved from http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum ekonomi syariah/article/view.
Hidayat, T. (2006). Garansi dan penerapannya perspektif hukum islam. Al-‐Mawarid Journal of Islamic Law, (15), 111–125.
Industry, N. D. of. (2017). Market Failure Guide A Guide to Categorising Market Failures for Government Policy Development and Evaluation. NSW Department of Industry.
Mutaqin, A. (2013). Konsep Periklanan Dalam Ekonomi Islam. Cahaya Aktiva, 03(01), 1–10. Smith, A. (1976). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Oxford University Press (The reprin). https://doi.org/10.1002/9780470755679.ch1
Ulum, M. (2016). Risiko Bisnis Dalam Pandangan Syariah. Jurnal Ummul Quro, VIII(2), 11–25. Varian, H. R. (2014). Intermediate Microeconomics -‐ A Modern Approach (Ninth). New York.
Yusuf, M. (2015). Moral Hazard Dalam Transaksi Muamalah Kontemporer:
Reinterpretasi Transaksi Perbankan Syariah di Indonesia. Al-‐Ittihad:Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, I(1), 48–66. https://doi.org/10.1215/17432197-‐3436403.
DOI: https://doi.org/10.56005/jit.v2i2.85
Refbacks
- There are currently no refbacks.